• Post author:
  • Post category:Berita
You are currently viewing FIKP Gelar Kuliah Umum dan Teken MoA bersama Kemenlu RI

Dompak – Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) UMRAH menggelar Kuliah Umum bertajuk “Pengembangan Kepulauan Natuna melalui penetapan sebagai Geopark Nasional dan Dunia serta Situs Ramsar” di Gedung Rapat serbaguna Lantai 3, Rektorat UMRAH dompak, Jumat (1/3/2019).

Hadir sebagai Narasumber, Drs Dindin Wahyudin, DEA, Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Multilateral
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia .

Dalam sambutan saat membuka acara ini Dekan FIKP, Dr. Agung Dhamar Syakti mengucapkan terimakasih atas kesediaan Kemenlu RI untuk bekerjasama dengan FIKP UMRAH dalam bentuk Nota Kesepahaman Bersama(MoA) sekaligus Narasumber Kuliah Umum.

Sesi Kuliah umum kemudian dimulai. Bertindak sebagai moderator kuliah Umum, dosen Prodi SEP Dr. Ani Suryanti. Dalam paparannya Dindin menyampaikan bahwa Natuna dulunya berfungsi sebagaimana Singapura sekarang. Banyak kapal-kapal transit singgah di Natuna untuk mengambil air.

“Posisi Natuna sangat strategis dalam lalu lintas pelayaran dan perdagangan dunia. Melihat kondisi tersebut maka Pemerintah dalam hal ini, Kemenlu RI ikut berusaha mempertahankan Natuna dengan menjadikan Natuna sbg Geopark dan Situs Ramsar” ujar Dindin.

Natuna sendiri telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada tanggal 30 November 2018 silam. Tindak lanjut dari penetapan ini adalah Geopark Natuna saat ini akan diperjuangkan menjadi Geopark UNESCO.

Kuliah umum semakin berjalan alot saat sesi tanya jawab. Banyak pertanyaan yg dilontarkan oleh peserta. Diantaranya pertanyaan dari Dr. Febrianti Lestari, Fitria Ulfah MM, Bony Irawan dan beberapa orang mahasiswa. Semangat dari para peserta ini membuat Dindin tak kalah antusias menjawab setiap pertanyaan yg diajukan.

Usai Kuliah umum, sesi berikutnya adalah penandatanganan Nota Kesepahaman “Kajian potensi pemanfaatan lahan basah Natuna sbg Ramsar Site Indonesia” antara FIKP UMRAH yang diwakili oleh Dekan FIKP UMRAH dengan Bagian Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BP3K) Multilateral Kemenlu RI (FIKP)

Kontributor: Zalmadian

Editor : Adi Pranadipa