Dekan FIKP UMRAH berkiprah dalam Dewan Riset Daerah KEPRI

0
2678

 

Pengukuhan Dewan Riset Daerah Provinsi Kepualuan Riau

 

Dekan FIKP UMRAH Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi., DEA besama Gubernur Provinsi Kepualuan Riau Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si

Pembentukan Dewan Riset Daerah Provinsi Kepualuan Riau merupakan amana UU No 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada Pasal. 20 ayat 1 UU tersebut mensyaratkan kepada pemerintah  daerah untuk memberikan fasilitas maupun staf penunjang dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah pemerintahannya. Sedangkan pasal 27 menyatakan bahwa pemerintah  daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memacu percepatan penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 31 dalam UU No 24 tahun 2004 tentang sistem perencanaan dinyatakan, perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian pasal 33 dinyatakan Kepala Daerah harus bertanggungjawab terhadap perencanaan pembangunan daerah (Dedy Suwadha http://batam.tribunnews.com/2012/04/02/kepri-segera-punya-dewan-riset-daerah).

Mengutip pernyataan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam acara “Talkshow dan Launching Organisasi Profesi Analis Kebijakan” tanggal 9 September 2016, “tantangan terbesar bagi pemerintah adalah bagaimana memproduksi kebijakan berkualitas sehingga memperkuat daya saing Indonesia dengan peluang dan sumber daya yang dimiliki. Kebijakan publik yang berkualitas dan aplikatif adalah berdasarkan bukti-bukti  yang memadai”. Penggunaan bukti dalam pengambilan kebijakan (evidence based policy) dewasa ini semakin dinilai sangat penting dan menjadi tuntutan.  Salah satu dasar bukti kebijakan yang mampu mengilmiahkan kebijakan adalah hasil penelitian. Penggunaan hasil penelitian yang tidak akurat dalam pengambilan kebijakan dapat menyebabkan kegagalan kebijakan. Perubahan paradigma dalam pengambilan kebijakan berbasis bukti membuka peluang besar bagi para peneliti untuk berpartisipasi dan hasilnya dapat diakses oleh para pembuat kebijakan sehingga hasil penelitiannya dapat digunakan secara lebih efektif (http://setkab.go.id/kebijakan-berbasis-penelitian/).

Maka sangat jelas bahwa keberadaan Dewan Riset Daerah menjadi kebutuhan daerah terutama bagi Kepala Daerah

 

Tanjungpinang, 20 Desember 2017

Kontributor

Henky Irawan, S.Pi., MP., M.Sc

NIP. 19830404 201504 1 001

 

 

 

Artikulli paraprakFIKP AWARD 2017
Artikulli tjetërJoint Research FIKP UMRAH dengan TMSI Singapore