Tanjungpinang, Kepulauan Riau – Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Maritim Raja Ali Haji (FIKP – UMRAH) bersama Yayasan Konservasi Cakralawa Indonesia (YKCI) menyusun inisiatif Stakeholder Engagement Plan (SEP) untuk mendukung pengelolaan bersama (co-management) “Kawasan Berdampak Konservasi” di Kabupaten Bintan. Kegiatan ini juga mencakup pelaksanaan Indigenous Rights Assessment terhadap masyarakat adat Orang Suku Laut di wilayah tersebut.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya pesisir dan laut yang inklusif, partisipatif, serta berbasis bukti ilmiah. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, masyarakat pesisir, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas adat yang memiliki keterikatan historis dan ekologis dengan wilayah perairan Bintan.
Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan UMRAH, Dr. Dony Apdillah, menyampaikan bahwa penyusunan Stakeholder Engagement Plan menjadi instrumen penting dalam memastikan proses perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi berdampak atau dikenal Other Effective Area-based Conservation Measures (OECM) dilakukan secara partisipatif dan terstruktur. OECM juga dikenal dengan istilah yang merujuk pada kawasan di luar kawasan konservasi resmi (seperti taman nasional), tetapi tetap memberikan kontribusi nyata dan berkelanjutan terhadap konservasi keanekaragaman hayati melalui tata kelola yang efektif.
“Melalui SEP ini, diharapkan setiap pemangku kepentingan memiliki ruang yang setara dalam proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan efektif sekaligus berkeadilan,” ujar Tetty, M.Si selaku koordinator Tim Survei.
Selain itu, Indigenous Rights Assessment terhadap Orang Suku Laut di Bintan dilakukan untuk memahami secara lebih mendalam hubungan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat dengan wilayah laut yang menjadi ruang hidup mereka. Kajian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi pengakuan, perlindungan, serta potensi penguatan hak-hak masyarakat adat dalam konteks kebijakan konservasi dan pengelolaan sumber daya pesisir. Keberhasilan konservasi laut tidak hanya bergantung pada aspek ekologis, tetapi juga pada pengakuan terhadap peran dan hak masyarakat lokal dan adat sebagai bagian penting dari ekosistem pengelolaan.
Kegiatan ini merupakan kegiatan Implementation Agreement tahap kedua, lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah dijalan oleh kedua belah pihak pada Bulan Februari 2026 lalu yang diketuai oleh Adytia Hikmat Nugraha, M.Si. Diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang menjadi dasar pengembangan model pengelolaan bersama OECM di Bintan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan adanya inisiatif ini, UMRAH dan Yayasan Konservasi Cakralawa Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya di bidang konservasi laut, penguatan masyarakat pesisir, serta tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.

